Staf Ahli Kementerian Sosial Tetap Menjalankan Tugas Meski Jadi Tersangka Bansos

Staf Ahli Menteri Sosial di bidang perubahan dan dinamika sosial, Edi Suharto, menegaskan bahwa tanggung jawab di Kementerian Sosial tetap berjalan meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Edi menyatakan komitmen untuk melaksanakan tugas sehari-hari dan mendukung program-program kementerian demi kepentingan masyarakat.

Edi mengungkapkan bahwa jabatan sebagai staf ahli tidak berhubungan langsung dengan kasus hukum yang dihadapinya saat ini. Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, meskipun dalam situasi yang sulit dan penuh tantangan.

Kepastian itu disampaikan Edi menjelang rencana pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang melibatkan distribusi bantuan sosial. Dalam perjalanan karirnya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan terlibat langsung dalam program bantuan sosial yang dicanangkan pada masa pandemi Covid-19.

Pentingnya Memahami Peran Kementerian Sosial dalam Krisis

Saat pandemi Covid-19 melanda, Kementerian Sosial berperan penting dalam menangani berbagai aspek sosial yang terdampak. Edi Suharto, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, ditugaskan untuk menjalankan program Bantuan Sosial Beras. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung oleh pandemi.

Dalam pelaksanaan program tersebut, Edi menjelaskan bahwa ada banyak tantangan, terutama dalam hal distribusi bantuan. Meskipun telah mengikuti prosedur dan pedoman yang ada, Edi mengungkapkan bahwa di lapangan sering terjadi ketidakpahaman dan pengabaian terhadap prosedur yang ditetapkan.

Ketidakamanan dalam pelaksanaan distribusi menjadi sorotan, di mana transporter yang ditunjuk tidak mengedepankan amanah dalam menyalurkan bantuan. Edi menjelaskan situasi ini menimbulkan masalah serius yang berujung pada kerugian bagi negara dan penerima manfaat.

Detail Kasus yang Melibatkan Edi Suharto dan Korupsi

Kasus ini berawal dari investigasi KPK terkait pengadaan bantuan sosial di Jabodetabek pada tahun 2020. KPK memulai penyidikan pada 26 Juni 2024 dan menemukan bahwa ada indikasi korupsi dalam pengadaan yang bersangkutan. Hal ini memicu pengawasan yang lebih ketat terhadap petugas yang terlibat dalam distribusi bantuan sosial.

Saat pemeriksaan berlangsung, Edi mengaku telah memberikan keterangan berulang kali. Namun, setelah beberapa waktu, ia mendapatkan panggilan untuk menjadi tersangka, yang mengejutkan dirinya. Ia merasa seolah-olah ada misinterpretasi mengenai perannya dan tanggung jawabnya dalam kasus ini.

Salah satu poin penting yang dia sampaikan adalah bahwa seharusnya distribusi bantuan beras ditangani oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Namun, keputusan Menteri Sosial saat itu mengalihkan tanggung jawab tersebut ke Ditjen Pemberdayaan Sosial dengan alasan efisiensi kerja.

Akibat Hukum dan Tanggung Jawab Sosial

Kasus ini membuat Edi terjerat dalam sejumlah masalah hukum, termasuk penetapan status sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun dalam situasi sulit, tanggung jawab sosial dan hukum tetap harus diemban. Kementerian Sosial, sebagai instansi yang bertugas melayani masyarakat, harus bertanggung jawab atas semua tindakan yang diambil, baik oleh individu maupun oleh lembaga.

Edi mengagumi peran penting KPK dalam menjaga integritas pemerintah. Ia menekankan bahwa kasus ini harus digunakan sebagai pembelajaran untuk mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang. Menurutnya, anggaran yang dialokasikan untuk program-program sosial harus digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Di sisi lain, Menteri Sosial yang kini menjabat juga mengonfirmasi komitmen untuk menanggulangi praktik korupsi di kementerian. Ia menegaskan tidak akan menerima pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Related posts